Polres Bangka Ungkap Praktik Peleburan Timah Ilegal, Amankan Ratusan Kilogram Barang Bukti

Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap praktik peleburan timah ilegal di Sungailiat, mengamankan 26 balok timah dan sejumlah barang bukti lain, serta dua terduga pelaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bangka Ungkap Praktik Peleburan Timah Ilegal, Amankan Ratusan Kilogram Barang Bukti
Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap praktik peleburan timah ilegal di Sungailiat, mengamankan 26 balok timah dan sejumlah barang bukti lain, serta dua terduga pelaku. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap praktik peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 balok timah hasil peleburan ilegal dengan total berat sekitar 365,9 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait. Dua orang berinisial AB dan SN turut diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti Peleburan Timah Ilegal

Pengungkapan kasus peleburan timah ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pengolahan timah balok secara ilegal di wilayah Bedeng Ake, Sungailiat. Petugas Satreskrim Polres Bangka segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 26 balok timah yang diduga kuat merupakan hasil peleburan ilegal, dengan berat mencapai 365,9 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram yang menjadi bahan baku utama dalam aktivitas tersebut.

Petugas juga menyita 39 karung selek atau sisa hasil pengolahan timah, yang masih mengandung mineral timah, dengan berat sekitar 1.427 kilogram. Berbagai peralatan peleburan, seperti panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang, serta perlengkapan pendukung lainnya, turut diamankan sebagai barang bukti.

Dua terduga pelaku, AB dan SN, langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami asal-usul bahan baku timah serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan peleburan timah ilegal ini.

Komitmen Polres Bangka Berantas Praktik Ilegal

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tata niaga maupun pengolahan timah ilegal. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga ketertiban serta kepastian hukum di wilayah tersebut.

Penyelidikan kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam pengolahan timah ilegal. Polres Bangka tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi