Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sebelum sidang dimulai, Nadiem tampak tiba di lokasi didampingi pengemudi ojek daring. Ia kemudian terlihat bersama istrinya, Franka Franklin, sebelum memasuki ruang sidang. Sidang tersebut juga dihadiri ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang duduk di ruang persidangan untuk mengikuti jalannya pembacaan putusan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan selama sembilan tahun, sehingga total ancaman pidana yang diminta jaksa mencapai 27 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTAyah dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim duduk untuk mengikuti jalannya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Dia mengaku siap mendengar tuntutan dari JPI yang akan disampaikan hari ini, apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.