Debt Collector Rampas Pajero di Bandar Lampung, Enam Pelaku Ditangkap Polda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Yosephin Suci Wulandari
Debt Collector Rampas Pajero di Bandar Lampung, Enam Pelaku Ditangkap Polda
Debt Collector Rampas Pajero di Bandar Lampung, Enam Pelaku Ditangkap Polda (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap enam orang yang diduga merupakan debt collector setelah terlibat dalam aksi perampasan disertai ancaman terhadap seorang pengendara mobil di Kota Bandar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Menurut Indra, saat itu korban baru saja membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini. Tidak lama kemudian, korban didatangi enam orang yang mengaku sebagai debt collector.

"Korban saat itu baru saja membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik yang berada di Jalan Kartini, tak berselang lama korban didatangi enam orang yang merupakan debt collector," kata Indra.

Ia menjelaskan, para pelaku kemudian melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik korban. Saat korban menolak, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor perusahaan pembiayaan.

“Korban menolak sehingga para pelaku mengancam dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan,” ujar Indra.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan enam pelaku di kantor perusahaan pembiayaan beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.

“Dari pelaku, kami mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua STNK,” ungkapnya.

Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Lampung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan para saksi dan tersangka.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka," katanya. 

Rekomendasi