Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum, sehingga eksepsi diajukan Nadiem patut ditolak seluruhnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum, sehingga eksepsi diajukan Nadiem patut ditolak seluruhnya.
Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.
Jaksa menilai uraian perbuatan, waktu, tempat, hingga peran terdakwa telah dijabarkan secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem tidak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ujar dia.
Jaksa juga memohon agar persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari," tandas dia.
Dakwaan Nadiem
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).