Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp5.000, Cek Rincian Lengkapnya!
Harga Emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada Sabtu ini, melonjak Rp5.000 per gram. Simak detail harga jual dan ketentuan pajaknya di sini untuk informasi terbaru.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada Sabtu, 27 Juni 2026. Kenaikan ini terjadi seiring dengan pergerakan pasar komoditas global yang terus dinamis dan menarik perhatian para investor.
Berdasarkan pantauan terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp5.000 per gram. Ini membawa harga satu gram emas dari sebelumnya Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000, mencerminkan peningkatan nilai investasi.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turut terkerek naik, memberikan potensi keuntungan bagi pemegang emas. Para investor dan calon pembeli diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Detail Kenaikan Harga Emas Antam Terkini
Pada Sabtu pagi, tepatnya pukul 08.40 WIB, harga emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.660.000 per gram di Jakarta. Kenaikan ini menunjukkan respons pasar terhadap berbagai faktor ekonomi makro yang memengaruhi komoditas logam mulia, seperti inflasi dan nilai tukar mata uang.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan yang patut diperhatikan. Saat ini, harga beli kembali ditetapkan sebesar Rp2.378.000 per gram, sebuah angka yang penting bagi mereka yang berencana menjual kembali investasinya di waktu dekat.
Fluktuasi harga emas Antam adalah hal yang lumrah dan sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar global serta kebijakan moneter bank sentral. Investor disarankan untuk melakukan analisis mendalam dan cermat dalam mengambil keputusan investasi emas, mengingat sifatnya sebagai aset safe haven.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tersedia di laman Logam Mulia Antam terbaru, memberikan gambaran variasi harga berdasarkan berat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.380.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.660.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.260.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.865.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.075.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp260.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp650.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.300.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.600.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam di Indonesia dikenakan potongan pajak sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang bertujuan untuk mengatur perpajakan atas transaksi logam mulia.
Khusus untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga diterapkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen, memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi.
Penting untuk diketahui bahwa setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah. Ketentuan pajak ini berlaku secara seragam untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga batangan besar 1.000 gram (1 kilogram), demi transparansi dan kepatuhan.
Sumber: AntaraNews