Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,887 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan pada Sabtu, 24 Januari, mencapai Rp2,887 juta per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback, serta adanya ketentuan pajak yang berlaku. Simak rincian lengkap harga dan aturan pajaknya.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 24 Januari. Peningkatan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia yang menjadi acuan utama bagi investor dan masyarakat. Kenaikan harga ini tentu menarik perhatian para investor dan kolektor emas di seluruh Indonesia, mengingat perannya sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati.
Pada hari tersebut, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.880.000, kini harga satu gram emas Antam mencapai Rp2.887.000. Pergerakan harga ini menunjukkan dinamika pasar komoditas yang perlu dicermati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi atau menjual aset emasnya.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan. Harga buyback kini berada di angka Rp2.722.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.715.000 per gram. Hal ini memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi pasar emas terkini, baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Detail Kenaikan Harga Emas Antam Terkini
Pergerakan harga emas Antam pada Sabtu, 24 Januari, menunjukkan tren positif bagi para pemegang aset ini. Kenaikan sebesar Rp7.000 per gram membawa harga jual emas Antam mencapai level Rp2.887.000 per gram. Fluktuasi harga ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang dipengaruhi berbagai faktor global dan domestik, yang seringkali membuat harga emas menjadi indikator ekonomi penting.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke atas. Kini, untuk setiap gram emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk, masyarakat akan menerima Rp2.722.000. Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang berencana untuk melepas investasinya, karena nilai keuntungan yang didapat bisa lebih optimal.
Data ini penting bagi calon pembeli maupun penjual emas untuk membuat keputusan yang tepat. Memantau pergerakan harga emas Antam secara berkala dapat membantu mengoptimalkan strategi investasi. Informasi ini tersedia secara transparan melalui laman resmi Logam Mulia Antam, memastikan aksesibilitas data bagi semua pihak yang berkepentingan.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan untuk memenuhi kebutuhan investor yang beragam. Setiap pecahan memiliki harga yang berbeda, disesuaikan dengan berat dan biaya produksi. Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu, 24 Januari:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.493.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.887.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.714.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.546.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.210.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.365.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp282.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp707.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.413.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000.
Daftar harga emas Antam ini menunjukkan variasi harga per gram yang cenderung lebih efisien untuk pecahan yang lebih besar. Investor seringkali mempertimbangkan pecahan ini untuk investasi jangka panjang, karena biaya per gramnya menjadi lebih rendah. Pemilihan pecahan emas dapat disesuaikan dengan tujuan dan kemampuan finansial masing-masing individu, serta strategi investasi yang ingin diterapkan.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan di Indonesia tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat penting bagi setiap investor emas Antam untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga perlu diperhitungkan dalam estimasi keuntungan.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 dengan besaran yang berbeda. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi, yang penting untuk pencatatan keuangan pribadi.
Ketentuan pajak ini memastikan adanya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam transaksi emas. Investor disarankan untuk selalu memperhatikan aspek perpajakan ini dalam setiap transaksi emas Antam guna perencanaan keuangan yang lebih baik. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sumber resmi perpajakan dan laman Logam Mulia.
Sumber: AntaraNews