Harga Emas Antam Meroket Rp40 Ribu, Sentuh Rp3,085 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada Sabtu ini, melonjak Rp40.000 per gram dan menarik perhatian investor di tengah fluktuasi pasar komoditas.
Harga emas Antam terpantau mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kenaikan ini membawa harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut mencapai Rp3.085.000 per gram.
Lonjakan harga ini tercatat sebesar Rp40.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp3.045.000 per gram. Informasi ini dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 08.47 WIB, menunjukkan pergerakan pasar yang cukup dinamis.
Situasi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi. Kenaikan harga yang tajam ini memperkuat posisi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lonjakan Signifikan Harga Emas Batangan Antam
Pada perdagangan Sabtu ini, harga emas Antam menunjukkan performa yang sangat kuat dengan kenaikan drastis. Emas batangan 1 gram kini dibanderol Rp3.085.000, melonjak dari harga sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan. Harga buyback kini berada di angka Rp2.864.000 per gram, menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap emas masih sangat tinggi.
Pihak Antam selalu mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Sabtu, 28 Februari 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.592.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.085.000
- Harga emas 2 gram: Rp6.110.000
- Harga emas 3 gram: Rp9.140.000
- Harga emas 5 gram: Rp15.200.000
- Harga emas 10 gram: Rp30.345.000
- Harga emas 25 gram: Rp75.737.000
- Harga emas 50 gram: Rp151.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp302.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp756.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.512.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.025.600.000
Sumber: AntaraNews