Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16 Ribu, Capai Rp2,88 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan hari ini, mencapai Rp2,884 juta per gram. Simak rincian lengkap harga buyback dan pecahan emas batangan terbaru yang wajib diketahui investor.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia, menunjukkan pergerakan positif di pasar komoditas emas. Para investor dan kolektor emas perlu mencermati perkembangan harga ini untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
Pada pukul 08.52 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp16.000 per gram. Angka ini menjadikan harga per gram emas Antam dari sebelumnya Rp2.868.000 menjadi Rp2.884.000. Kenaikan ini tentu menarik perhatian banyak pihak yang berkepentingan dengan investasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan. Harga buyback kini berada di level Rp2.681.000 per gram, menunjukkan potensi keuntungan bagi mereka yang ingin menjual kembali emasnya. Pergerakan harga emas Antam memang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.
Pergerakan Harga Emas Antam dan Buyback Terkini
Pergerakan harga emas Antam pada hari Sabtu ini menunjukkan tren positif yang patut diwaspadai oleh para pelaku pasar. Kenaikan sebesar Rp16.000 per gram ini merupakan indikator penting dalam dinamika pasar emas domestik. Fluktuasi harga ini seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan nasional.
Harga buyback yang juga naik menjadi Rp2.681.000 per gram memberikan gambaran keuntungan bagi pemilik emas yang ingin merealisasikan investasinya. Penting untuk diingat bahwa harga buyback adalah harga yang akan diterima oleh konsumen saat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. Oleh karena itu, kenaikan ini bisa menjadi sinyal baik bagi para investor jangka pendek maupun jangka panjang.
Meskipun demikian, investor disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi Logam Mulia Antam. Harga emas dapat berubah setiap saat, dipengaruhi oleh sentimen pasar, nilai tukar mata uang, serta kebijakan moneter. Pemahaman mendalam mengenai faktor-faktor ini sangat krusial dalam strategi investasi emas.
Rincian Harga Pecahan Emas Batangan Antam
PT Antam Tbk menyediakan berbagai pecahan emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investor dengan beragam kapasitas modal. Setiap pecahan memiliki harga yang proporsional, meskipun harga per gram cenderung lebih efisien untuk pecahan yang lebih besar. Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
Daftar harga ini memberikan gambaran jelas bagi calon pembeli atau penjual emas. Memilih pecahan yang sesuai dengan tujuan investasi adalah langkah penting. Investor dapat menyesuaikan pembelian dengan anggaran serta strategi investasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat penting agar investor dapat menghitung keuntungan bersih secara akurat.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh Pasal 22. Potongan pajak ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mempertimbangkan aspek pajak ini dalam perhitungan potensi keuntungan.
Sumber: AntaraNews