Harga Emas Antam Meroket Rp50 Ribu Pagi Ini, Sentuh Rp2,954 Juta per Gram
Pagi ini, Harga Emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp50 ribu, mencapai Rp2,954 juta per gram. Simak rincian kenaikan dan dampaknya bagi investor emas.
Harga Emas Antam menunjukkan kenaikan signifikan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan melonjak Rp50.000 per gram.
Kenaikan ini membawa Harga Emas Antam menjadi Rp2.954.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.904.000 per gram. Perubahan harga ini tercatat pada pukul 08.45 WIB di Jakarta.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Investor yang ingin menjual kembali emasnya kini dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
Detail Kenaikan Harga dan Buyback Emas Antam
Kenaikan Harga Emas Antam sebesar Rp50.000 ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pegiat pasar komoditas. Pergerakan harga emas batangan memang dikenal fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut terkerek naik. Tercatat, harga buyback kini berada di angka Rp2.741.000 per gram.
Peningkatan harga buyback ini memberikan keuntungan lebih bagi pemilik emas yang berencana untuk merealisasikan investasinya. Penting untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan gramasi untuk memenuhi kebutuhan investor. Setiap pecahan memiliki harga yang berbeda sesuai dengan beratnya.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Sabtu pagi ini:
Daftar ini memberikan gambaran lengkap bagi calon pembeli maupun penjual mengenai nilai investasi emas mereka saat ini. Fluktuasi harga ini perlu dicermati secara berkala.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam, baik itu penjualan maupun pembelian, dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat penting bagi investor agar dapat menghitung estimasi keuntungan atau biaya transaksi secara akurat.
Sumber: AntaraNews