Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran Makassar, Buron Dua Bulan
Setelah dua bulan buron, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku pembusuran Makassar dari geng motor 'Calon Imam' yang meresahkan warga. Simak kronologi lengkapnya.
Anggota geng motor berinisial HZM (17) yang menjadi pelaku pembusuran di Makassar akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah buron selama dua bulan. Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Makassar, pada Minggu (31/5) dini hari.
HZM diduga kuat sebagai pelaku penyerangan terhadap korban IS (22) pada 1 April 2026, di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan anak panah yang mengenai leher korban. Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan meski mengalami luka serius.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk penggunaan senjata tajam atau anak panah busur.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembusuran Makassar dan Pengakuan HZM
Penangkapan HZM dilakukan oleh tim Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Ipda Suprianto. Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Salipo, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar.
Setelah dibekuk, HZM mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai anggota geng motor yang menamakan diri 'Calon Imam'. Ia menjadi buronan selama dua bulan sejak insiden pembusuran yang terjadi pada awal April 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di depan minimarket Jalan Emmy Saelan. Menurut pengakuan pelaku, ia dan kelompoknya berpapasan dengan korban saat konvoi, kemudian merasa tersinggung karena mengira diteriaki.
Merasa tersinggung, HZM dan rekan-rekannya memutar balik dan langsung menyerang korban dengan melepaskan anak panah. Anak panah busur itu mengenai leher korban, dan satu buah anak panah kini diamankan sebagai barang bukti di Polsek Rappocini.
Komitmen Polisi Berantas Kejahatan Jalanan di Makassar
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menyatakan bahwa penangkapan HZM merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana jalanan. Pihaknya tidak akan menoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan warga.
Penegasan ini mencakup segala bentuk kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur, yang dinilai sangat membahayakan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Warga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kompol Ismail berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan kota.
Keterlibatan Anggota Geng Motor Lain dan Dampak Aksi Viral
Sebelum penangkapan HZM, polisi telah lebih dulu menangkap dua anggota geng motor lain yang terlibat dalam penyerangan ini. Mereka adalah AP (16) yang ditangkap di Perumahan Regency, Barombong, Gowa, dan SN (16) yang dibekuk di Jalan Manuruki 9, Makassar, pada 6 April 2026.
Dengan penangkapan HZM, total telah ditetapkan tiga tersangka anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus pembusuran ini. Ketiganya merupakan bagian dari kawanan geng motor 'Calon Imam' yang kerap melakukan konvoi di sejumlah titik Kota Makassar.
Pelaku saat menyerang korban berjumlah sekitar 10 orang, bergerak berboncengan mengendarai sepeda motor. Diduga kuat, para remaja ini berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi keji tersebut.
Aksi penyerangan yang brutal itu sempat direkam video dan viral di media sosial, menyita perhatian publik. Video tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform, mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Sumber: AntaraNews