Polresta Samarinda Sita 150 Botol Miras, Perangi Peredaran Ilegal
Polresta Samarinda sita 150 botol miras dari berbagai merek dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Penertiban ini wujud komitmen memberantas peredaran ilegal dan menjaga kondusifitas masyarakat.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menyita 150 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Penertiban ini dilakukan di sejumlah toko kelontong di wilayah Samarinda pada Sabtu, 21 Februari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban umum.
Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menegaskan komitmen kuat pihaknya. Penertiban ini bertujuan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat. Hal ini untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Razia penyakit masyarakat ini menyasar kawasan rawan yang telah masuk dalam pantauan intelijen Polresta setempat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan keresahan dari warga sekitar. Petugas bertindak cepat menanggapi aduan tersebut demi kenyamanan warga.
Operasi Pekat Mahakam 2026 Sasar Kawasan Rawan Peredaran Miras
Petugas kepolisian melakukan penyisiran intensif terhadap empat toko kelontong. Toko-toko ini terindikasi kuat menjual barang memabukkan secara sembunyi-sembunyi. Penjualan ilegal ini sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Dari total empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diperiksa, polisi menetapkan tiga warung sebagai target operasi (TO) resmi. Penetapan TO ini didasarkan pada informasi intelijen dan laporan masyarakat yang masuk. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Samarinda dalam menindak pelanggaran.
AKP Baharuddin menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat reaktif. Namun, juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah. Hal ini untuk mencegah peredaran miras ilegal yang lebih luas. Komitmen ini demi menjaga ketenteraman warga Samarinda.
Ratusan Botol Miras Disita dari Berbagai Lokasi
Lokasi sasaran utama aparat kepolisian adalah Toko Anugra Abadi di Jalan KS Tubun. Di tempat ini, petugas mengamankan 18 botol minuman keras berbagai jenis. Penemuan ini menjadi awal dari serangkaian penyitaan pada malam itu.
Penelusuran pasukan antipenyakit masyarakat kemudian berlanjut ke Toko Topan. Toko ini beroperasi di kawasan Simpang Empat Harum Nafsi. Personel Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali menyita 24 botol minuman beralkohol tanpa izin edar.
Sasaran ketiga adalah Toko Kopral di sepanjang Jalan Ciptomangunkusumo. Petugas berhasil menarik tambahan 24 botol cairan memabukkan dari tempat usaha milik warga tersebut. Total sitaan dari tiga TO mencapai 66 botol.
Selain ketiga lokasi prioritas itu, aparat juga menindak tegas satu tempat usaha tambahan di luar rencana awal. Toko Bintang, yang berlokasi berdampingan di Jalan Ciptomangunkusumo, justru menjadi penyumbang sitaan terbanyak. Polisi menyita 84 botol minuman ilegal dari Toko Bintang. Seluruh 150 botol barang bukti langsung diangkut ke Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews