Satpol PP Gencarkan Penertiban Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dalam operasi penertiban miras ilegal di wilayah Tebet dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2026), untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan gencar melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Operasi ini menyasar sejumlah penjual miras tanpa izin di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum, terutama selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa penertiban miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol yang melanggar hukum. Operasi ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, khususnya selama periode Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis. Penindakan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Jakarta Selatan dalam memberantas penjualan miras ilegal. Para pelaku usaha yang melanggar aturan akan didata dan diminta membuat surat pernyataan.
Operasi Penertiban Miras Ilegal di Tebet
Di wilayah Kecamatan Tebet, tim Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 231 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis. Penertiban miras ilegal ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah bagi penjualan ilegal.
Ratusan botol miras yang disita mencakup beragam merek yang populer di pasaran. Jenis-jenis miras yang diamankan antara lain Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, dan Rajawali Pros kaleng 48 botol. Selain itu, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol turut disita dalam operasi ini.
Penyitaan ini menegaskan bahwa Satpol PP tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran. Semua barang bukti tersebut segera diamankan untuk proses lebih lanjut. Nanto Dwi Subekti menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat.
Penindakan Miras Tanpa Izin di Kebayoran Baru
Tidak hanya di Tebet, operasi penertiban miras ilegal juga digencarkan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Di lokasi ini, petugas Satpol PP berhasil menyita 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal. Miras tersebut ditemukan di sejumlah toko jamu yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, dan di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.
Jenis miras yang disita di Kebayoran Baru juga bervariasi, dengan dominasi Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol. Beberapa botol dari merek lainnya juga turut diamankan oleh petugas. Penindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin yang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan.
Nanto Dwi Subekti menyatakan bahwa toko-toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan didata. Pemilik toko juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah Lanjutan dan Pengawasan Berkelanjutan
Setelah penyitaan, seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut dibawa dan diamankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Proses pendataan pelaku usaha dan pembuatan berita acara penyitaan juga telah dilakukan. Ini merupakan prosedur standar dalam setiap operasi penertiban miras ilegal.
Nanto Dwi Subekti menambahkan bahwa Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan intensif. Tujuannya adalah untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan ini akan terus dilakukan, terutama selama bulan Ramadan, untuk menjaga ketertiban umum.
Komitmen Satpol PP Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan sangat kuat. Mereka berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. Upaya penertiban miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta Selatan.
Sumber: AntaraNews