Satpol PP Jatinegara Gencarkan Razia PPKS dan Miras Jelang Ramadhan 1447 H
Satpol PP Jatinegara bersama TNI-Polri intensifkan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan minuman keras demi menjaga ketertiban serta kekhusyukan Ramadhan 1447 H.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, secara aktif menggencarkan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan peredaran minuman keras. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menyatakan bahwa penjangkauan PPKS dan razia miras merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang rutin dilaksanakan. Kegiatan ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri.
Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan suasana kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Hal ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
Penjangkauan PPKS dan Pembinaan Sosial
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP Jatinegara menyisir berbagai lokasi yang disinyalir menjadi tempat keberadaan PPKS. Area seperti Jalan Bekasi Timur dan depan Stasiun Jatinegara menjadi fokus utama penjangkauan.
Petugas berhasil menjangkau lima orang PPKS di lokasi tersebut. Mereka terdiri dari satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), satu gelandangan, dan tiga pengamen.
Setelah berhasil dijangkau, kelima PPKS tersebut langsung dirujuk ke Panti Sosial Ceger di Kecamatan Cipayung. Penanganan dan pembinaan lebih lanjut akan diberikan di panti sosial untuk membantu mereka kembali ke masyarakat.
Penertiban Miras, Obat Terlarang, dan Petasan di Jatinegara
Selain menertibkan PPKS, razia Satpol PP Jatinegara juga menyasar peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Petugas berhasil menyita 60 botol miras dari berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan KH Abdullah Syafii.
Petugas juga menemukan 235 butir obat golongan G yang diduga dijual tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Otista, Kelurahan Bidara Cina. Obat-obatan ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tanpa resep.
Tidak hanya itu, operasi ini turut mengamankan 12 buah petasan jenis mercon yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Serupa di Matraman
Operasi serupa juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dengan melibatkan tim gabungan. Petugas berhasil menyita 128 butir obat ilegal dan 15 botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sudaryanto, menjelaskan bahwa pedagang obat ilegal ditemukan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan. Mereka menggunakan modus menyamarkan penjualan obat sebagai toko kosmetik.
Selain obat ilegal, petugas juga menyita 15 botol minuman keras dari berbagai merek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman. Penertiban ini dilakukan bersama tim kesehatan Kecamatan Matraman, Polsek Matraman, dan Koramil Matraman.
Sumber: AntaraNews