Polres Bantul Gencarkan Razia Miras Ilegal di Karaoke Pantai Samas, Amankan Puluhan Botol
Polres Bantul menggelar razia miras ilegal di kawasan Pantai Samas, menyasar tempat karaoke dan buruh harian lepas, mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan instruksi pimpinan Polri.
Polres Bantul baru-baru ini menggelar operasi pemberantasan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Operasi ini menyasar tiga tempat karaoke di kawasan Pantai Samas, Bantul, pada Sabtu (23/5) malam hingga Minggu dini hari. Langkah tegas ini diambil guna menindak peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri terkait pemberantasan miras ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga merespons laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras ilegal di wilayah setempat.
Operasi razia miras ilegal ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Bantul dan anggota Polsek Sanden. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Bantul. Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Fokus Operasi di Kawasan Pantai Samas
Tim gabungan memulai penyisiran di tiga tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Pantai Samas, Sanden, Bantul. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mulai memeriksa setiap sudut tempat hiburan tersebut. Fokus utama adalah mencari keberadaan minuman keras yang dijual atau dikonsumsi tanpa izin.
Dalam razia miras ilegal tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Ditemukan tiga botol minuman keras jenis Anggur Merah di beberapa ruangan karaoke. Dua botol di antaranya sudah dalam kondisi terbuka, sementara satu botol lainnya masih tersegel rapi.
Seluruh botol minuman keras yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas. Barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sanden untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
Penemuan Miras Ilegal di Wilayah Imogiri
Tidak hanya di Pantai Samas, operasi razia miras ilegal juga diperluas ke wilayah Karang Tengah, Imogiri, Bantul. Di lokasi ini, polisi menemukan dugaan kuat adanya peredaran minuman keras ilegal yang dilakukan oleh individu. Penyelidikan lebih lanjut segera dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Di Karang Tengah, Imogiri, petugas berhasil menyita 79 botol minuman keras berukuran 600 mililiter. Minuman keras tersebut ditemukan dari seorang buruh harian lepas berinisial S, yang berusia 41 tahun. Penemuan ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya terbatas pada tempat hiburan, tetapi juga menyebar di kalangan masyarakat umum.
Secara keseluruhan, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa total hasil operasi razia miras ilegal ini mencapai 82 botol minuman keras. Jumlah ini merupakan gabungan dari temuan di tiga tempat karaoke Pantai Samas dan wilayah Karang Tengah, Imogiri. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Dasar Hukum dan Imbauan Kepolisian
Operasi razia miras ilegal yang dilakukan Polres Bantul ini mengacu pada dasar hukum yang jelas. Landasan hukumnya adalah Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pemberlakuan Perda ini bertujuan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan yang dapat membahayakan kesehatan serta ketertiban umum. Dengan adanya regulasi ini, kepolisian memiliki landasan kuat untuk melakukan penindakan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warganya.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dan praktik perjudian. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik tersebut di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas dan mendukung upaya kepolisian.
Sumber: AntaraNews