Penangkapan Pedagang Owa Siamang di Pekanbaru: Polisi Buru Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi
Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perdagangan owa siamang, satwa dilindungi, dalam sebuah operasi penyamaran yang mengungkap jaringan penjualan satwa ilegal.
Pekanbaru, Riau – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Seorang pelaku berinisial YUS ditangkap karena menjual primata jenis owa siamang seharga Rp10 juta. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima Polresta Pekanbaru terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. Operasi penyamaran atau undercover buy menjadi kunci keberhasilan penangkapan pelaku.
Kombes Muharman Arta, Kepala Polresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar. Pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut, sedang gencar dilakukan. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam.
Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Owa Siamang
Penangkapan terhadap YUS dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima informasi transaksi. Petugas menyamar sebagai pembeli potensial dan menyisir pasar-pasar hewan di Pekanbaru. Dalam prosesnya, tersangka YUS menyatakan memiliki kenalan yang menjual owa siamang.
AKP Anggi Rian Diansyah, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, menjelaskan detail operasi penyamaran tersebut. Tim kepolisian memancing pelaku dengan skema undercover buy. Saat penangkapan, petugas baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp2 juta dari harga total Rp10 juta yang ditawarkan pelaku untuk owa siamang tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka YUS mengakui tidak memiliki izin resmi untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli satwa tersebut dilakukan secara ilegal. Pelaku kemudian segera dibawa ke Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Pemilik Satwa
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan YUS semata. Pengembangan kasus menjadi prioritas utama untuk mengungkap seluruh jaringan di balik perdagangan owa siamang ini. Interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada pemilik di balik satwa tersebut, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Owa siamang yang disita diketahui berasal dari Kabupaten Kampar, Riau. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melacak asal-usul satwa dan menemukan pemiliknya. Petugas telah melakukan pencarian ke daerah Kampar, namun pemilik yang diduga belum berhasil ditemukan di lokasi.
Kombes Muharman Arta menegaskan bahwa pihaknya optimis dapat segera menangkap pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini. Proses pengembangan kasus terus berjalan intensif dengan harapan dapat membongkar seluruh mata rantai perdagangan ilegal. Aparat bertekad untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan konservasi.
Ancaman Hukuman bagi Pedagang Satwa Dilindungi
Atas perbuatannya, tersangka YUS dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang tersebut tidaklah ringan. Tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem dari praktik-praktik ilegal.
Penerapan undang-undang konservasi yang diperbarui ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Kasus penangkapan YUS menjadi peringatan keras bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi pidana yang serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.
Sumber: AntaraNews