BKSDA Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Tapir di Pasaman
Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir berhasil diamankan BKSDA Sumbar di Pasaman, mengungkap jaringan jual beli satwa langka yang meresahkan pembaca.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Penangkapan ini terjadi di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (26/2). Kedua pelaku diduga akan membawa tapir tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku, berinisial RH dan AF, merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota yang kini telah diamankan oleh petugas. Mereka ditangkap bersama satu ekor tapir jenis Tapirus indicus yang menjadi barang bukti utama kasus ini. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak terkait.
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah BKSDA Sumbar menerima informasi penting dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi jual beli satwa liar dilindungi, mendorong tim untuk segera bertindak di lapangan.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut di Lubuk Basung, Jumat (27/2). Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar. Informasi datang dari petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Laporan tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi jual beli satwa liar dilindungi jenis tapir di Mapat Tunggul. Informasi ini diterima pada Kamis (26/2) sekitar pukul 05.30 WIB, memicu respons cepat dari tim gabungan. Tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim gabungan terdiri dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), dan KPHL Pasaman Raya. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Upaya bersama ini menjadi kunci keberhasilan operasi.
Modus Operandi dan Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi
Setibanya di Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, tim melakukan pengintaian terhadap target yang dilaporkan. Sebuah mobil jenis Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8108 CAA teridentifikasi di lokasi. Kendaraan tersebut menggunakan terpal warna hitam, menimbulkan kecurigaan petugas.
Petugas kemudian melakukan pencegatan terhadap mobil tersebut dan segera melakukan pemeriksaan. Di bak belakang mobil, ditemukan satu ekor tapir yang berada di dalam kandang kayu. Penemuan ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
Antonius Vevri menambahkan bahwa RH mendapatkan orderan untuk mengangkut tapir tersebut dari anggota grup WhatsApp berinisial R. RH dijanjikan upah sebesar Rp6 juta untuk pengangkutan satwa dilindungi ini. Komunikasi antara pelaku dan jaringannya terjalin melalui percakapan digital.
Pelaku RH berkomunikasi dengan R hingga terhubung dengan para pemburu tapir yang beroperasi di daerah Mapat Tunggul. RH bahkan telah menginap di rumah salah satu pemburu sejak Selasa (24/2), menunjukkan perencanaan yang matang dalam aksi ilegal ini.
Ancaman Hukuman dan Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Setelah penangkapan, tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar. Proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Antonius Vevri juga mengungkapkan bahwa jika pengangkutan tapir ini berhasil sampai ke Lubuk Pakam, Kota Medan, akan ada dua ekor tapir lain yang akan dijemput. Informasi ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih besar dan terorganisir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang ini telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti mereka.
Sumber: AntaraNews