Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Ada Komodo Mau Dijual Harganya Fantastis

Polisi menyebut jaringan tersebut beroperasi lintas daerah dan diduga terhubung hingga pasar luar negeri.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Ada Komodo Mau Dijual Harganya Fantastis
Jumpa pers Polda Jawa Timur soal sindikat perdagangan satwa dilindungi (merdeka.com)

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan ilegal satwa endemik Indonesia yang melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari pemburu hingga pemodal. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut jaringan tersebut beroperasi lintas daerah dan diduga terhubung hingga pasar luar negeri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing, menjelaskan para pelaku memiliki peran yang terorganisir, mulai dari pihak yang menangkap satwa langsung dari habitat aslinya, penyalur, hingga pihak yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.

“Perannya berlapis, dari yang menangkap di alam hingga pengiriman dan pendanaan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (15/4).

Menurut polisi, pengungkapan ini menjadi penting karena perdagangan satwa liar dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan spesies dan merusak keseimbangan ekosistem.

Sejumlah satwa yang diamankan dalam kasus ini antara lain komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, kadal duri Sulawesi, hingga sisik trenggiling. Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Februari 2026. Keduanya diketahui baru tiba menggunakan kapal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap perdagangan komodo yang telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Secara total, sebanyak 20 ekor komodo diduga telah diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp565,9 juta.

Menurut Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Hanif Fatih Wicaksono, komodo tersebut diburu dari habitat aslinya dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual berantai hingga mencapai Rp31,5 juta saat tiba di Surabaya.

“Hasil uji DNA memastikan satwa tersebut adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan tingkat akurasi 100 persen,” ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan adanya rencana pengiriman satwa dilindungi tersebut ke luar negeri, termasuk Thailand melalui jalur pasar gelap. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan internasional dalam sindikat perdagangan satwa tersebut.

Pengembangan perkara juga mengarah pada perdagangan 16 ekor kuskus, yang terdiri dari jenis talaud dan tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan transaksi yang dilakukan melalui media sosial. Nilai jualnya mencapai Rp25 juta per ekor atau sekitar Rp400 juta secara total.

Selain itu, polisi turut menemukan satwa dilindungi lain, seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus. Kasus ini juga mengungkap perdagangan sisik trenggiling hasil kerja sama dengan Polda Riau.

Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sisik tersebut berasal dari spesies Manis javanica.

Dalam penanganannya, polisi membagi perkara ini ke dalam dua kategori tindak pidana, yakni pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan pelanggaran karantina hewan. Beberapa tersangka juga dijerat karena mengirimkan satwa tanpa dokumen resmi, termasuk jenis soa layar, kadal Sulawesi, dan ular cincin.

Secara keseluruhan, seluruh tersangka kini telah ditahan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Roy.

Rekomendasi