Polrestabes Medan Ungkap 526 Kasus Narkoba, 718 Tersangka Ditangkap dalam 100 Hari
Polrestabes Medan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap 718 tersangka dari 526 kasus selama 100 hari kerja, menyita barang bukti signifikan yang sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menorehkan catatan penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama 100 hari kerja, kepolisian setempat sukses mengungkap ratusan kasus narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dalam periode tersebut, sebanyak 718 tersangka berhasil diamankan dari 526 kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Penangkapan besar-besaran ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin, menegaskan bahwa pengungkapan ini meliputi gerebek sarang narkoba hingga kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan nasional. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Pengungkapan Kasus dan Jumlah Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menunjukkan kinerja signifikan dalam menindak kejahatan narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan atau 100 hari, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkoba.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 718 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak berwajib. Angka ini mencerminkan intensitas operasi yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan beserta polsek-polsek di bawahnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari berbagai strategi. Ini termasuk gerebek sarang narkoba yang menyasar barak, loket narkoba, hingga tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi lokasi peredaran. Selain itu, ada juga pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika berskala internasional dan nasional.
Barang Bukti Narkotika yang Disita
Dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba tersebut, Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti ini menjadi indikator skala peredaran narkotika yang berhasil diputus.
Pemerintah kota setempat menyita sabu-sabu seberat 156 kilogram, ganja sebanyak tiga kilogram, dan 60 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, 400 butir pil happy five juga berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Tidak hanya itu, kepolisian juga menyita 250 vod vaping liquid, 60 botol keytmaon cait, serta 80 botol minuman beralkohol berbagai merek. Jumlah barang bukti ini menunjukkan keberhasilan Polrestabes Medan dalam menekan pasokan narkotika di wilayahnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polrestabes Medan ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika. Upaya ini sejalan dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin, menyatakan bahwa pengungkapan ini sesuai dengan program Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Astacita ke-7. Ini juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika. Komitmen Polrestabes Medan dan jajarannya akan terus berlanjut demi mewujudkan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba.
Sumber: AntaraNews