Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp230 miliar.
Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian menyita narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 219,86 kilogram, ganja 778,04 kilogram, serta 25.382 butir ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penanganan puluhan perkara yang tersebar di berbagai wilayah hukum Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menjelaskan bahwa selama satu tahun penuh, jajarannya berhasil membongkar puluhan jaringan peredaran narkoba.
"Dari 79 kasus narkoba yang berhasil diungkap, total tersangka ada 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan 6 perempuan," katanya Senin (22/12).
Advertisement
Selain sabu, ganja, dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 4.496 cartridge berisi cairan yang mengandung ganja, heroin seberat 1.100 gram, serta THC murni seberat 740 gram. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari 79 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
"Dari total nilai barang bukti narkotika yang berhasil di ungkap Rp 230 Miliar, dan diperkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Advertisement
Toni menambahkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
"Kami berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan," katanya.