Polres Kampar Gagalkan Transaksi Ilegal Owa Ungko, Pelaku Terancam Pidana
Polres Kampar berhasil menggagalkan transaksi ilegal Owa Ungko di Bangkinang Kota, Riau, menangkap seorang pelaku yang hendak menjual primata langka ini.
Kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil membongkar praktik transaksi ilegal satwa dilindungi pada Senin (26/1) di Bangkinang Kota. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DE (30) yang kedapatan hendak menjual seekor primata langka Owa Ungko. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan fauna terancam punah.
Satwa tersebut, seekor Owa Ungko (Hylobates agilis), rencananya akan diperjualbelikan dengan harga fantastis mencapai Rp8 juta. Keberadaan satwa dilindungi di tangan pelaku tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Insiden ini menjadi sorotan penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
AKBP Boby Putra Ramadhan S, Kepala Polres Kampar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat. Ia mengatakan, "Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah." Pihaknya bertekad memutus rantai perdagangan gelap yang membahayakan kelangsungan hidup satwa liar.
Penangkapan Pelaku dan Bukti Transaksi Ilegal Owa Ungko
Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, diringkus oleh aparat Polres Kampar saat mencoba menjual Owa Ungko di Kawasan Bangkinang Kota. Penangkapan ini terjadi pada Senin (26/1), setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya rencana transaksi gelap ini. Upaya ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disembunyikan dalam kotak kardus rokok. Kondisi primata langka tersebut memprihatinkan, menunjukkan perlakuan yang tidak layak dari pelaku. Owa Ungko ini menjadi barang bukti utama dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa tersangka DE telah menerima uang muka. Uang sebesar Rp500 ribu tersebut ditransfer melalui bank dari calon pembeli yang identitasnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang terlibat dalam transaksi ilegal Owa Ungko.
Pelaku DE sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan atau dokumen resmi lainnya untuk satwa tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan Owa Ungko di tangan DE sepenuhnya melanggar hukum. Penjualan satwa dilindungi tanpa izin adalah tindakan pidana serius.
Jeratan Hukum dan Penyelamatan Owa Ungko
Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku perdagangan satwa liar.
Polres Kampar segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan keselamatan Owa Ungko. Primata tersebut memerlukan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak setelah diselamatkan dari tangan pelaku. BKSDA akan bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi satwa ini.
Langkah cepat ini diambil untuk memulihkan kondisi Owa Ungko yang kemungkinan stres dan terluka akibat penangkapan dan penyembunyian. Perawatan oleh ahli konservasi diharapkan dapat mengembalikan primata ini ke habitat aslinya. Upaya konservasi ini sangat penting untuk menjaga populasi Owa Ungko.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Konservasi Satwa Dilindungi
AKP Gian Wiatma Jonimandala mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Perdagangan ilegal seperti transaksi ilegal Owa Ungko ini merusak keseimbangan alam. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kekayaan hayati.
Gian menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi aparat penegak hukum. Laporan cepat dapat mencegah kerugian lebih lanjut terhadap satwa dan lingkungan.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, kekayaan hayati Indonesia dapat tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Konservasi satwa dilindungi adalah tugas bersama yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Mari bersama-sama melindungi primata langka seperti Owa Ungko.
Sumber: AntaraNews