Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Tim Resort Tobelo baru-baru ini berhasil mengamankan dua ekor burung dilindungi. Satwa endemik tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di area pertokoan warga di Pasar Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kedua satwa yang berhasil diselamatkan adalah Nuri Ternate dan Nuri Kalung Ungu, yang secara jelas terdaftar sebagai satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Maluku dalam menekan peredaran ilegal satwa liar di wilayah tersebut.
Dengan pendekatan persuasif, petugas BKSDA Maluku memberikan edukasi mengenai larangan jual beli satwa dilindungi kepada pemilik toko. Proses ini berujung pada penyerahan kedua burung nuri tersebut secara sukarela oleh pemilik, yang kini diamankan di kantor Resort Tobelo untuk diobservasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat alaminya.
Advertisement
Advertisement
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Resort Tobelo BKSDA Maluku tidak hanya terbatas pada patroli rutin di pasar dan pertokoan. Mereka juga aktif menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan satwa liar, khususnya jenis burung endemik Maluku Utara yang populasinya semakin berkurang.
Edukasi tersebut dilakukan melalui pendekatan langsung kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pedagang, pelajar, dan warga sekitar. "Saat menyusuri area pertokoan, petugas menemukan dua ekor burung dilindungi yang dijual di salah satu toko warga. Kedua satwa tersebut adalah Nuri Ternate dan Nuri Kalung Ungu, yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundangan," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini, BKSDA Maluku berupaya menekan perdagangan ilegal satwa liar yang menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Fokus utama adalah melindungi fauna endemik Maluku yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Advertisement
Advertisement
BKSDA Maluku juga aktif menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan satwa dilindungi tidak lagi diperdagangkan secara bebas, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi dan diharapkan dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa serta ekosistemnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Partisipasi aktif dari warga sangat krusial untuk keberhasilan upaya konservasi ini.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a) merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Advertisement
Sumber: AntaraNews