Hal ini diakui Habiburrahman, salah satu tersangka penyelundupan dan penjual anak Komodo.
Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli. Hal ini diakui Habiburrahman, salah satu tersangka penyelundupan dan penjual anak Komodo. Saat diperiksa petugas, dia mengaku sudah lima kali menjual satwa langka tersebut ke penjual di Pulau Bali dan Jawa.
Habiburrahman menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Polres Manggarai Barat (Mabar) dalam kasus penyelundupan anak Komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK).
Pria 24 tahun ini merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia menerima komodo hasil tangkapan dari tersangka lain bernama Saha, Nurdin, Aswar, nelayan dari Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Advertisement
Advertisement
"Ditangkap lima ekor, lalu tiga ekor berhasil dijual ke Bali dan Jawa, dua ekor mati tapi yang terjual tiga,"
jelas Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, Senin (6/11).
merdeka.com
Advertisement
Habiburrahman akhirnya diamankan pada 30 Oktober 2023 di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat saat akan menyelundupkan lagi anak Komodo ke luar Manggarai Barat.
Saat itu, petugas Balai Karantina mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban, yang dibungkus kaos kaki. Anak Komodo ini berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang
Polisi langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga. Anak Komodo ini ditangkap di habitatnya menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu yang dijual kepadanya seharga Rp2 juta.
"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak Komodo dengan kisaran harga Rp25 juta ke atas,"
Advertisement
ungkap Kompol Budi Guna Putra.
Dia menegaskan akan mengungkap jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi dengan terus mendalami kasus ini.
"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," ujarnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.