Enam Orang Membantai dan Menguliti Harimau Sumatera
Harimau malang itu dijebak menggunakan perangkap. Pelaku membantai dan menguliti harimau yang langka itu.
Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap enam pelaku pembantaian seekor harimau sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Harimau malang itu dijebak menggunakan perangkap.
Keenam tersangka yaitu Sa (58), Le (32), Zu (54), Em (42 dan En (76). Mereka merupakan warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Rizal (34), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Kepada merdeka.com, Selasa (4/3), Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono menceritakan, awalnya Bhabinkamtibmas mendapat laporan tentang harimau yang terjerat di Rokan IV Koto. Laporan itu langsung dikoordinasikan dengan Kapolsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi itu.
"Ketika tiba di lokasi, harimau tidak lagi ditemukan dalam jeratan. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena di sekitar lokasi jeratan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan,” ujar Budi.
Atas kecurigaan itu, Budi langsung memerintahkan Tim Reskrim Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (2/3). Polisi mendapat informasi harimau itu dibawa dengan sebuah mobil. Mobil itu dicuci Carwash 175, Ujungbatu.
Tak ingin buang wakru, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pencuci mobil, ketika dibersihkan di bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan. Tidak tinggal diam, polisi langsung melakukan pengejaran, dan menghadan gmobil itu di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
“Tim melakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan tiga orang di dalam mobil. Setelah diinterogasi mereka akhirnya mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir,” jelas Budi.
Harimau Dikuliti
Tim melanjutkan ke Dusun Kubu dienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Setibanya di lokasi, tim mendapati harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. "Enam pelaku langsung diamankan berikut barang bukti," ungkap Budi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sa (58), Le (32), Zu (54), Em (42 dan En (76). Mereka merupakan warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Rizal (34), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ucap Budi.