Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Jumlah WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Haji Ilegal Bertambah Jadi 7 Orang

{{caption}}
Puslabfor Uji Dugaan Medan Listrik Sebabkan Taksi Green SM Mogok di Rel

{{caption}}
Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 24 Saksi Diperiksa Intensif

{{caption}}
Shelter Sehati, Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Dhuafa di Banda Aceh

{{caption}}
Beri Taklimat ke 1.500 Komandan TNI, Prabowo Minta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

{{caption}}
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Topik Terkait
{{caption}}
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

{{caption}}
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

{{caption}}
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

{{caption}}
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

{{caption}}
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

{{caption}}
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

{{caption}}
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

{{caption}}
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

{{caption}}
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

{{caption}}
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

{{caption}}
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal

Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.