Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ini Reaksi Kejaksaan
Sebelumnya, JPU meminta Amsal Sitepu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan alternatif kurungan selama tiga bulan.
Kejaksaan Negeri Karo mengumumkan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim, namun masih memerlukan waktu tujuh hari untuk memikirkan kemungkinan upaya hukum yang bisa diambil selanjutnya.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu, dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona setelah sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4), sebagaimana dikutip oleh Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, telah menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp202,16 juta.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, seperti ketidakakuran terdakwa dalam mengakui perbuatannya dan perilakunya yang berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa berargumen bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Yusafrihardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa," pungkasnya.