Reaksi Kejagung soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Kan Ada Mekanisme Hukum

Selain itu, Anang menegaskan bahwa proses permohonan penangguhan merupakan bagian dari mekanisme hukum.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Reaksi Kejagung soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Kan Ada Mekanisme Hukum
Reaksi Kejagung soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Kan Ada Mekanisme Hukum (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi upaya permohonan penangguhan Amsal Christy Sitepu, yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (30/3).

Selain itu, Anang menegaskan bahwa proses permohonan penangguhan merupakan bagian dari mekanisme hukum.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," sambungnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI ingin videografer Amsal Christy Sitepu dibebaskan atau diberikan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta penegak hukum untuk mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku," ujarnya.

"Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol," sambungnya.

Rekomendasi