Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, ini Kata-Kata yang Langsung Keluar dari Mulutnya di Pengadilan
Amsal divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi mark up pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tahun anggaran 2020–2022 senilai Rp202,1 juta, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Amsal menilai putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi kemenangan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Amsal Christy Sitepu usai sidang vonis di PN Medan, Rabu (1/4).
Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Sebelumnya, Amsal didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pemulihan seluruh haknya, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Menanggapi putusan tersebut, Amsal berharap tidak ada lagi pekerja kreatif yang mengalami kriminalisasi saat menjalankan profesinya.
“Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia,” ujarnya.
Ingin Segera Pulang ke Keluarga
Usai persidangan, Amsal mengaku ingin segera pulang dan berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa penahanan selama 131 hari.
“Saya ingin pulang dan berkumpul dengan keluarga,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan tetap melanjutkan profesinya sebagai videografer dan terus mempromosikan daerah asalnya, Kabupaten Karo.
“Saya bangga menjadi videografer dan akan tetap mempromosikan daerah tempat kelahiran saya,” ungkapnya.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum vonis bebas dijatuhkan, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Program tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proses pelaksanaannya, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diduga mengajukan proposal kepada sejumlah kepala desa dengan rincian biaya yang dinilai tidak sesuai atau telah mengalami mark up.
Proposal tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pekerjaan pembuatan video profil desa juga disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Kerugian Negara Capai Rp202,1 Juta
Setiap proyek pembuatan video profil desa disebut menelan biaya sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, dalam prosesnya, kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.