PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu, Selasa (31/3). Permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan menunda kepulangan untuk mengawal langsung proses pengajuan penangguhan tersebut di Medan.
"Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tetapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan," ujar Hinca.
Menurut Hinca, proses pengajuan penangguhan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan ke Ketua PN Medan. Setelah surat permohonan diterima, pihak pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.
"Permohonan penangguhan atas nama Amsal Christy Sitepu sudah kami sampaikan dan dikabulkan," katanya.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya mewakili lembaga tersebut sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan. Usai keputusan itu, Hinca menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait proses administrasi.
"Penangguhan penahanan ini merupakan respons atas perhatian publik, khususnya dari kalangan pekerja ekonomi kreatif," ujar Hinca.
Meski demikian, Hinca menegaskan proses hukum tetap berjalan. Amsal dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (1/4).
"Apa pun putusan hakim nanti, kita hormati," ucapnya.
Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia disebut mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaannya dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang dibiayai dari dana desa.
Jaksa Nilai Ada Mark Up Biaya Pembuatan Video
Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video dinilai lebih rendah dari yang diajukan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti. Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan DPR RI. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga memunculkan perdebatan dalam proses hukum.