Kejagung Periksa Kajari Karo dan Tiga Jaksa Imbas Kasus Amsal Sitepu
Kejagung telah mengamankan empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo untuk menjalani pemeriksaan sehubungan dengan penanganan kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan empat jaksa terkait kasus dugaan korupsi mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang melibatkan nama Amsal Sitepu. Keempat jaksa tersebut terdiri dari Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; serta dua Kasubsi dari Kejari Karo.
"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (6/4/2026). Ia menambahkan bahwa pengamanan terhadap keempat jaksa ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh guna menentukan adanya pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut.
"Secara keseluruhan. Penanganan, baik dari awal sampai akhir, sampai terakhir seperti apa nanti. Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa," jelas Anang. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung mengambil alih pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejati Sumut agar prosesnya lebih objektif.
Anang menekankan bahwa pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebutkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, jaksa tersebut dapat dikenakan sanksi etik. "Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," ungkap dia.
Proyek Video Profil Desa
Proyek video profil desa dimulai pada masa Pandemi Covid-19 di tahun 2019. Amsal, seorang pekerja di sektor ekonomi kreatif, berusaha untuk bertahan hidup dengan menawarkan jasa pembuatan video, memanfaatkan keahliannya.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Amsal muncul dengan ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo. Ia pun mengajukan proposal langsung kepada kepala desa dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 30 juta. Namun, beberapa kepala desa menolak tawarannya. Akhirnya, dibuatlah perjanjian kerja sama untuk pembuatan video profil lengkap dengan kontrak yang mencakup berbagai pekerjaan yang harus diselesaikan.
Konten video profil tersebut mencakup kearifan lokal, sejarah desa, dan potensi yang dimiliki desa. Amsal dan timnya melaksanakan proyek ini secara profesional, memperhatikan baik orang-orang yang terlibat maupun alat yang digunakan. Sebelum menyelesaikan video, Amsal menyerahkan hasil karyanya kepada masing-masing kepala desa untuk mendapatkan masukan dan melakukan revisi. Dalam proposal yang diajukan, disebutkan bahwa kepala desa dapat melakukan revisi hingga tiga kali. Beberapa revisi pun diperlukan, sehingga Amsal dan timnya kembali melakukan proses produksi syuting. Setelah revisi, hasilnya diserahkan kembali kepada perangkat desa untuk ditinjau.
Pembayaran untuk proyek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam proposal, yaitu Rp 30 juta. Pada tahun 2021, Amsal kembali mendapatkan tawaran dari desa lain, meskipun proses pengerjaan berlangsung hingga tahun 2022 akibat keterbatasan anggaran desa. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa desa yang sudah melakukan pengambilan video, tetapi tidak dapat membayar karena masalah anggaran.
Seiring berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba dipanggil sebagai saksi dalam kasus proyek pembuatan video profil desa. Pada tanggal 19 November 2025, dia ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut penyidik, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan bahwa ada kerugian negara terkait pekerjaan yang telah dilakukannya.
Sudah Divonis Bebas
Kini, Amsal Sitepu telah dinyatakan sepenuhnya bebas dari semua dakwaan terkait kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa yang terjadi di Kabupaten Karo. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua M. Yusafrihandi Girsang di Pengadilan Negeri Medan.
Isak tangis Amsal pecah seketika saat mendengar putusan tersebut, dan ia duduk di kursi pesakitan. Bagi Amsal, ketukan palu hakim bukan hanya menandai berakhirnya masa kelam di penjara, tetapi juga merupakan pengakuan negara terhadap martabat seorang pekerja seni.