DPR Minta Kejagung Periksa Kasus Kriminalisasi Serupa Amsal Sitepu
Anggota DPR, Sahroni menyatakan keprihatinannya terhadap adanya kasus kriminalisasi lain yang mirip dengan yang dialami oleh Amsal Sitepu.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya. Tindakan ini berkaitan dengan penanganan kasus video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Sahroni menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa depan.
"Ini musti diawasi secara luas, karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo," ungkap Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni juga menyampaikan keprihatinannya atas adanya kasus kriminalisasi lain yang mirip dengan yang dialami oleh Amsal Sitepu. Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus-kasus dan tindakan jaksa yang bersangkutan.
"Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung nanti lanjutin," pungkasnya.
Dengan demikian, Sahroni berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan, serta mencegah terjadinya ketidakadilan di masa mendatang.
Kajari Karo Diamankan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengamankan beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kajari Karo, Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta sejumlah anggota lainnya. Tindakan ini diambil setelah munculnya dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu, yang divonis bebas oleh pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang terlibat telah diminta untuk menghadap penyidik di Kejaksaan Agung.
"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang saat dihubungi pada hari Minggu (5/4/2026).
Saat ini, status para jaksa yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada keputusan lebih lanjut mengenai status dan jabatan mereka setelah proses ini.
"Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus, dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," jelas Anang.
Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Anang menambahkan bahwa klarifikasi masih berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," ujar Anang.