Anggota Komisi III DPR Minta Kejari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu
Menurutnya, pencopotan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu segera dicopot buntut kasus kriminalisasi videografer. Pencopotan itu dinilai sebagai bentuk ketegasan atas dugaan kesalahan fatal dalam penanganan perkara tersebut.
"Tarik Kejari, tarik semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal. Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar," ujar Hinca dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejari Karo, Kamis (2/4).
Menurutnya, pencopotan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang. "Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran," lanjutnya.
Hinca menekankan, proses hukum kasus Amsal tidak boleh dihentikan begitu saja. "Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita, copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik. Yang terakhir, supaya ada kepastian hukum kepada kita semua," tegasnya.
Keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam membacakan kesimpulan dalam rapat bersama Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Komjak dan Amsal.
"Komisi Ill DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Min atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 bulan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Usut Tuntas Kasus
Komisi Ill DPR RI disebutnya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Amsal Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.
"Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Christy Sitepu," sebutnya.
Tak hanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Komisi Ill DPR RI juga meminta kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," pungkasnya.