DPR Panggil Kejari Karo Bahas Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR gelar rapat dengan Kejaksaan terkait kasus Amsal Sitepu, membahas penetapan tersangka, dugaan intimidasi, hingga polemik harga jasa video.
Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekaligus rapat kerja bersama Kejaksaan Negeri Karo dan Komite Kejaksaan pada Kamis (2/4/2026).
Agenda ini digelar untuk membahas kasus yang menimpa konten kreator sekaligus videografer, Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan forum tersebut bertujuan meminta penjelasan menyeluruh dari pihak kejaksaan terkait proses hukum yang dijalankan.
“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan,” kata Habiburokhman, Kamis (2/4/2026).
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh batas antara penilaian kerugian negara dan valuasi karya di sektor ekonomi kreatif.
Dalam proses hukum sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan mark-up harga jasa pembuatan video desa. Amsal diketahui menawarkan tarif Rp30 juta per proyek, sementara auditor Inspektorat menilai harga wajar berada di kisaran Rp24,1 juta.
Perdebatan Nilai Karya Kreatif
Perbedaan nilai tersebut memicu perdebatan di kalangan pelaku industri kreatif. Sejumlah ahli menilai harga jasa videografi tidak dapat disamakan dengan komoditas karena bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta pengalaman kreator.
Dalam perkembangan terbaru, pengadilan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan, termasuk denda Rp50 juta yang sebelumnya diajukan jaksa.
Dengan putusan tersebut, status hukum Amsal dipulihkan dan ia dapat kembali menjalankan aktivitas profesionalnya sebagai videografer.