Jerit Pilu Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR: Disuruh Jaksa Tutup Konten, Enggak Usah Ribut Ada yang Terganggu
Amsal Sitepu dituduh mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara sebesar Rp200 juta.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Amsal Sitepu. Seorang videografer yang dijebloskan ke penjara karena dituduh mark up anggaran pembuatan video promosi profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (30/3).
Amsal Sitepu hadir secara online dari Sumatera Utara. Ia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Saat memberikan keterangan, Amsal mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya.
"Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini," kata Amsal di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, dugaan markup dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut muncul akibat sejumlah komponen biaya yang dinolkan oleh auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lalu diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
"Di dalam LHP, ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU dalam surat tuntutannya," ujarnya.
Ia merinci komponen biaya produksi video profil yang dipersoalkan, antara lain ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, serta penggunaan clip on atau mikrofon Rp900.000, dengan total Rp5,9 juta. Namun, seluruh komponen tersebut disebutnya dianggap nol oleh auditor maupun jaksa.
"Totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau jpu," kata dia.
Amsal menyebut bahwa dalam proyek itu dirinya hanya sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
"Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran pak, sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang tetap berjalan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.
"Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan?" ujarnya.
Amsal bilang, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup. "Tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 pada saat pandemi hanya untuk bertahan hidup," kata dia.
Terima Intimidasi
Amsal mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Intimidasi datang dari seorang jaksa yang pernah mendatanginya dan meminta agar mengikuti alur serta menghentikan aktivitas kontennya.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, sudah lah, ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," ungkap Amsal.
Potensi Timbulkan Ketakutan
Menurut Amsal, kasus yang menimpanya saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.
"Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerjasama dengan pemerintah," kata Amsal.