Blak-blakan Amsal Sitepu Beberkan Awal Mula Terseret Dugaan Korupsi, Video Digarap saat Covid-19 Budget Rp30 Juta

Peristiwa bermula saat ia menerima job dari desa di tahun 2019 dengan budget Rp30 juta.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Blak-blakan Amsal Sitepu Beberkan Awal Mula Terseret Dugaan Korupsi, Video Digarap saat Covid-19 Budget Rp30 Juta
Blak-blakan Amsal Sitepu Beberkan Awal Mula Terseret Dugaan Korupsi, Video Digarap saat Covid-19 Budget Rp30 Juta (Merdeka.com)

Videografer Amsal Christy Sitepu meminta keadilan atas apa yang kini dialaminya. Hal ini dimintanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Awalnya, Amsal yang ikut RDPU secara daring dan didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menceritakan awal mula pembuatan video profil desa yang ia tanganinya.

"Jadi pembuatan video profil desa ini bermula ketika pada tahun 2019 ada Covid-19, Pak, yang melanda dunia. Jadi di situ kami para pekerja ekonomi kreatif, khususnya yang bergerak di bidang media, produksi foto dan video itu seperti kehilangan lapangan kerja karena ada lockdown gitu," kata Amsal dalam rapat.

"Jadi sebelumnya itu saya dan tim, perusahaan yang saya pimpin itu banyak mengerjakan project-project wedding dan pembuatan video klip, video klip lagu gitu," sambungnya.

Karena menurutnya saat itu tidak adanya lagi lapangan pekerjaan, Amsal pun mengaku mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo.

"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," jelasnya.

"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," sambungnya.

Singkat cerita, Amsal pun mengajukan atau menawarkan proposal langsung kepada kepala desa setempat dengan harga senilai Rp30 juta.

"Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung. Dan kemudian dalam proses itu ada kepala desa yang menerima ada yang tidak," cerita Amsal.

"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya.

Selanjutnya, dibuatkanlah perjanjian kerjasama pembuatan video profil tersebut, lengkap dengan kontraknya yang didalamnya sudah ada sejumlah pekerjaan yang mereka nanti kerjakan.

"Jadi konten-konten yang kami angkat itu adalah konten kearifan lokal, sejarah desa gitu, dan potensi-potensi desa gitu, Pak. Jadi itu yang kami angkat dan penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran desa, supaya masyarakat itu tahu gitu, desa ini apa menjadi potensinya gitu," ucapnya.

Amsal bersama timnya pun langsung mengerjakan projek tersebut secara profesional, baik orang maupun alat-alat yang digunakannya.

Sebelum finishing, ia lebih dulu menyerahkan video yang sudah dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dikoreksi atau revisi terlebih dahulu.

"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu. Jadi rata-rata desa itu ada yang merevisi, Pak. Jadi ketika mereka revisi ini ditambahin atau ini dikurangin gitu kan," paparnya.

"Jadi kami ambil kembali terlebih dahulu gitu, kami ambil kembali, kami melakukan syuting kembali gitu itu masa Covid itu, Pak. Dan pada akhirnya kami serahkan lagi," tambahnya.

Karena, dalam proposal dan perjanjian tersebut memang tertulis jika kepala desa bisa melakukan revisi sebanyak tiga kali. Karena, pembayaran dalam pembuatan video ini diberikan usai pekerjaannya telah selesai.

"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.

Kemudian, pada tahun 2021 ada lagi desa yang membutuhkan jasanya. Hal ini dimungkinkan setelah melihat hasil yang dikerjakan pada tahun 2020 pada saat Covid-19.

"Dan di tahun 2022 ada dua desa, sebenarnya dua desa yang di tahun 2022 ini, Pak. Karena di 2021 sudah kami kerjakan tapi dananya tidak cukup nih, baru tetap kami tambahin beberapa pekerjaan di 2022 agar pekerjaan ini tetap bisa direalisasikan karena sudah diambil," ungkapnya.

"Dan faktanya, Pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itu pun kami enggak pernah permasalahkan, Pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," tambahnya.

Dipanggil Jadi Saksi

Berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba saja dipanggil menjadi saksi atas project pembuatan video profil desa ini. Namun, dirinya ketika itu atau pada 19 November 2025 justru ditetapkan sebagai tersangka.

Karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah Amsal kerjakan.

"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ucapnya.

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," tambahnya.

Fakta Persidangan Saksi yang Memberangkatkan

Bahkan, dalam persidangan disampaikannya ada saksi yang dihadirkan JPU dan harusnya memberatkan dirinya. Ternyata, justru sebaliknya atau tidak memberatkannya.

Hakim Sempat Tanya Kenapa di Penjara

Bahkan, mereka mengaku puas atas kinerja yang dilakukan Amsal bersama tim yang memang ia juga turun langsung dalam pembuatan videonya.

"Jadi kepala desa menyatakan puas. Bahkan hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' 30 juta kata kepala desa," ujarnya.

Item yang Dipermasalahkan

"Berapa yang kalian bayarkan?' 30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Enggak tahu Yang Mulia' gitu. Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya, Pak, saya sangat bingung atas kondisi ini," tambahnya.

Justru, setelah persidangan-persidangan yang dijalankannya itu, ia menemukan bahwa di LHP ditemukan mark-up tersebut dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh JPU di dalam surat tuntutannya.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, Rp dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Rekomendasi