Kemenekraf Imbau Pelaku Ekraf Tak Ragu Ambil Proyek Pemerintah, Jamin Perbaikan Sistem

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk tidak takut mengambil proyek pemerintah pasca kasus korupsi. Ini adalah langkah Kemenekraf Proyek Ekraf untuk perbaiki sistem dan susun pedoman baru guna mencegah teru

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenekraf Imbau Pelaku Ekraf Tak Ragu Ambil Proyek Pemerintah, Jamin Perbaikan Sistem
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk tidak takut mengambil proyek pemerintah pasca kasus korupsi. Ini adalah langkah Kemenekraf Proyek Ekraf untuk perbaiki sistem dan susun pedoman baru guna mencegah teru (AntaraNews)

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau seluruh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar tidak perlu merasa takut atau khawatir untuk mengambil berbagai proyek dari pemerintah. Imbauan ini disampaikan setelah maraknya pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggelembungan anggaran oleh seorang videografer. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan sistem demi transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menegaskan bahwa pemerintah telah banyak belajar dari insiden tersebut. Ke depannya, Kemenekraf akan terus melakukan perbaikan-perbaikan signifikan dalam proses pengadaan proyek. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pelaku ekraf terhadap proyek-proyek pemerintah.

Pernyataan Iman Santosa disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Fokus utama adalah menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan bagi para pelaku ekraf yang ingin berkontribusi pada proyek-proyek negara.

Guna mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan negara, Kemenekraf saat ini tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa di bidang kreatif. Pedoman ini dirancang untuk mencakup semua sektor industri kreatif, mengingat pesatnya perkembangan era digital yang membutuhkan regulasi yang adaptif.

Penyusunan pedoman ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kejelasan dan kepastian harga dalam pengadaan jasa kreatif. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam proses ini. Asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif turut dilibatkan untuk memastikan pedoman yang dihasilkan relevan dan komprehensif.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan standar yang adil dan dapat diterima oleh semua. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir celah bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab di masa mendatang.

Setelah pedoman standar biaya ini diterbitkan, Kemenekraf akan menitikberatkan pada sosialisasi aturan tersebut secara luas. Sosialisasi akan ditujukan kepada publik, termasuk seluruh pelaku ekraf, serta antar kementerian dan lembaga terkait.

Iman Santosa juga menyatakan bahwa Kemenekraf akan memperkuat koordinasi dengan berbagai asosiasi industri kreatif. Tujuannya adalah agar standar-standar biaya yang telah disusun dapat diintegrasikan ke dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, pedoman ini akan menjadi acuan resmi bagi pelaku ekraf dalam menentukan harga atau bernegosiasi untuk proyek-proyek pemerintah.

Selain itu, Kemenekraf memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Kanal ini berfungsi untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan, membantu penyelesaian permasalahan dalam ekosistem ekraf.

Latar belakang dari imbauan dan upaya perbaikan ini adalah kasus dugaan korupsi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus tersebut melibatkan penggelembungan anggaran oleh videografer Amsal Christy Sitepu. Proyek yang dimaksud adalah kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini dinilai telah merugikan negara hingga Rp202 juta, atau tepatnya Rp202.161.980. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan oleh Amsal Sitepu untuk 20 desa. Penghitungan dilakukan secara cermat oleh analisis ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Menurut temuan Inspektorat Kabupaten Karo, beberapa item pekerjaan seharusnya dihargai Rp0 atau gratis. Item-item tersebut meliputi harga konsep atau ide, penggunaan clip on/microphone, serta proses cutting, editing, dan dubbing. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam setiap proyek.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi