Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu: Perintah Presiden Pastikan Orang Kecil Dapat Keadilan

Menurutnya, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu: Perintah Presiden Pastikan Orang Kecil Dapat Keadilan
Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu: Perintah Presiden Pastikan Orang Kecil Dapat Keadilan (Merdeka.com)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan pihaknya telah menlaukan intervensi dalam penanganan perkara Videografer Amsal Christy Sitepu.

Menurutnya, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy, Kamis (2/4).

Habiburokhman menyatakan, pihaknya sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. "Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.

Habiburokhman mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.

"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," kata dia.

Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI.

"Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," ujarnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan, ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan, "Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu".

Rekomendasi