Videografer Amsal Christy Sitepu mengaku sempat ditawari mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mulanya, Amsal memberikan kronologi saat pertama kali diperiksa pada Maret 2025.
"Saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada pada saat Maret 2025 itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan," ujar Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kamis (2/4).
Sejak awal, Amsal mengaku sudah berada dalam satu ruangan bersama penyidik kejaksaan, yakni Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.
Pada pemeriksana awal itu, Amsal mengatakan sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli. "Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu," tutur Amsal.
Selain itu, Amsal juga mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejari Karo, meski akhirnya ditolaknya.
"Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iyakan, karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan," kata Amsal.
Selanjutnya, Amsal menuturkan pemeriksaan kedua terjadi pada 19 November 2025. Amsal langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan kemudian 8 bulan berselang saya kembali diperiksa, itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” kata Amsal.
Kasus Amsal Sitepu ini sebelumnya viral di media sosial menyita perhatian publik karena menyangkut batasan antara 'kerugian negara' dan 'nilai sebuah karya'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Jaksa menduga adanya mark-up karena Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta.
Namun, para ahli industri kreatif menilai perbedaan harga tersebut adalah hal lumrah, mengingat videografi sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan keahlian yang tidak memiliki standar harga baku layaknya barang komoditas.
Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara daring terkait kasus Amsal Sitepu pada Senin (30/3). Rapat ini digelar sebagai respons atas desakan publik.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Amsal Sitepu hadir secara online dari Sumatera Utara. Ia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.
Saat memberikan keterangan, Amsal mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya.
“Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini,” kata Amsal di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, dugaan markup dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut muncul akibat sejumlah komponen biaya yang dinolkan oleh auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lalu diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
“Di dalam LHP, ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh jpu dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Ia merinci komponen biaya produksi video profil yang dipersoalkan, antara lain ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, serta penggunaan clip on atau mikrofon Rp900 ribu, dengan total Rp5,9 juta. Namun, seluruh komponen tersebut disebutnya dianggap nol oleh auditor maupun jaksa.
“Totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau jpu,” kata dia.
Amsal menyebut bahwa dalam proyek itu dirinya hanya sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran pak, sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang tetap berjalan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.
“Kalo memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan?” ujarnya.
Amsal bilang, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup.
“Tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 pada saat pandemi hanya untuk bertahan hidup,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia berujar, intimidasi datang dari seorang jaksa yang pernah mendatanginya dan meminta agar mengikuti alur serta menghentikan aktivitas kontennya.
“Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, udah lah, ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” ungkap Amsal.
Menurut Amsal, kasus yang menimpanya saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerjasama dengan pemerintah,” kata Amsal.
Komsisi III DPR kemudian meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal. Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal, Selasa (31/3). Permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian memvonis bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi mark up pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp202,1 juta.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menilai terdakwa secara sah tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primer," katanya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4).
Kemudian, majelis hakim menyatakan tidak ada materi perbuatan Amsal yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Yusafrihardi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu berawal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam pelaksanaannya, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diduga mengajukan proposal kepada sejumlah kepala desa dengan rincian yang tidak sesuai atau telah mengalami mark up, yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, pekerjaan pembuatan profil desa disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Setiap proyek pembuatan video profil desa tersebut disebut memakan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Namun, dalam prosesnya, kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Advertisement
Kejati Sumatra Utara memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring. Keduanya diperiksa terkait kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.
Menurut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, pihaknya menerima adanya aduan soal intimidasi terhadap Amsal saat berada di rutan. Karena itu, dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak,” kata dia kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Harli menegaskan klarifikasi masih berjalan. Pemeriksaan ini bukan menyangkut substansi perkara korupsi yang menjerat Amsal.
“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” ujarnya.
Sehari berselang tepatnya pada Kamis (2/4), Komisi III DPR menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan terkait kasus konten kreator yang dikriminalisasi, Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, rapat bertujuan untuk memeinta penjelqsan detail Kejaksaan soal penetapan hingga penangguhan penahanan Amsal.
“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (2/4).