Geram, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Politikus Gerindra ini secara spesifik menunjuk narasi yang dibangun oleh Kejari Karo terkait proses hukum Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Bahkan, ia mensinyalir adanya upaya perlawanan dari aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan fungsi pengawasan DPR.
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Politikus Gerindra ini secara spesifik menunjuk narasi yang dibangun oleh Kejari Karo terkait proses hukum Amsal Sitepu. Menurutnya, pihak Kejari telah menyebarkan informasi yang tidak tepat mengenai prosedur penangguhan penahanan yang merupakan produk hukum pengadilan.
"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim," tegasnya.
Sikap Jaksa
Ia juga menyayangkan sikap jaksa yang dianggap memperlambat proses eksekusi putusan pengadilan di lapangan soal penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Hal ini dialami langsung oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mengawal kasus tersebut langsung di Sumatra Utara.
"Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas," ungkapnya.
Penggiringan Opini
Atas dasar sengkarut prosedur dan dugaan penggiringan opini tersebut, Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas. Mereka menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Kejari Karo untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan para wakil rakyat.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujarnya.
Habiburokhman menilai, sikap Kejari Karo sangat kontradiktif dengan semangat reformasi yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung selama ini. Ia memuji respons positif Jaksa Agung dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan. Pimpinan-pimpinan Kejaksaan Agung ini orang-orang yang sangat-sangat reformis, membuka diri terhadap kritikan masyarakat," ujarnya.
Vonis Bebas Amsal
Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.