DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Sudah Final, Tidak Bisa Dibanding dan Dikasasi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan keputusan bebas videografer Amsal Sitepu tidak dapat ditentang oleh Kejaksaan, baik melalui banding atau kasasi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas bagi videografer Amsal Sitepu tidak dapat dilawan melalui proses banding atau kasasi. Pernyataan ini disampaikan saat rapat yang melibatkan Komisi III DPR, Kajari Karo, dan Komite Kejaksaan mengenai kasus Amsal Sitepu.
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," ungkap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan beberapa kesimpulan penting. Pertama, mereka meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan laporan tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.
Kedua, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu, yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa pejabat kejaksaan lainnya.
Semangat KUHAP yang Baru
Komisi III DPR RI telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Karo. Dugaan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, serta adanya upaya untuk membangun propaganda yang menunjukkan seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum terkait perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh terkait kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
Dalam konteks penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP yang baru. Mereka menekankan bahwa terhadap putusan bebas, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu banding maupun kasasi.
Tidak ada bukti yang menunjukkan kesalahannya
Amsal Sitepu telah dinyatakan bebas setelah mengikuti rapat dengan Komisi III DPR. Ia adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini secara efektif membatalkan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara. Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik dalam hal kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.