Hinca Panjaitan Pastikan MenEkraf Setuju dengan Pengajuan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Hinca pun memastikan, jika partainya sekaligus MenEkraf yang merupakan kader Partai Demokrat setuju dengan apa yang menjadi poin pembahasan dalam RDPU.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, jika Menteri Ekonomi Kreatif (MenEkraf) Teuku Riefky Harsya setuju dengan pengajuan penahanan terhadap Videografer Amsal Christy Sitepu.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Amsal dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
"Fraksi Partai Demokrat dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membantu Presiden Prabowo Subianto menyetujui kelima kesimpulan ini dan meminta agar bang Amsal (tepuk tangan)," kata Hinca dalam rapat secara daring mendampingi Amsal.
"Termasuk Pak Menteri ya? Setuju ya?," celetuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Pak Hinca, Pak Menteri kan kawannya Pak Hinca, kita kan mengajukan penangguhan penahanan, Pak Menterinya juga Pak Hinca, biar kuat," sambungnya.
Poin Pembahasan dalam RDPU
Hinca pun memastikan, jika partainya sekaligus MenEkraf yang merupakan kader Partai Demokrat setuju dengan apa yang menjadi poin pembahasan dalam RDPU tersebut.
"Ya, jadi saya pastikan sekali lagi menterinya juga dari Demokrat. Fraksi Partai Demokrat penuh menyetujui kelima kesimpulan itu dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi pertimbangan yang terbaik untuk pekerja kreatif kita ke depan. Saya berharap Amsal Sitepu segera kembali bergabung ke keluarganya di Tanah Karo," tegasnya.
Setelahnya, Habiburokhman pun membacakan poin-poin yang disetujui dalam rapat tersebut. Salah satunya yaitu penangguhan penahanan terhadap Amsal.
"Saya bacakan terakhir, nanti kita minta persetujuan langsung kita ketok palu ya, setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan temen-temen semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya," ujar Habiburokhman.
"Nanti dibuat suratnya, penjamin ya, kita sebagi penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota. Nanti langsung dikirimkan, nanti Pak Hinca yang bawa ke pengadilannya," ujarnya.
Berikut beberapa poin yang disepakati dalam RDPU
1. Komisi III DPRI mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengadepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Sebagaimana diatur di Pasal 53 Ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif vidoegrafer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semana-mana melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi Ill DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.