Komisi III DPR RI Jadi Penjamin, Desak Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI juga meminta para penegak hukum untuk mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik.
Komisi III DPR RI mendorong agar videografer Amsal Christy Sitepu dapat dibebaskan atau setidaknya memperoleh penangguhan penahanan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keadilan dan kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta para penegak hukum untuk mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Hal ini dikatakannya sebagimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku," ujarnya.
"Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol," sambungnya.
Beberapa Poin
Selain itu, ada beberapa poin lainnya yang ditekankan Komisi III DPR RI dalam perkara yang menyeret Amsal tersebut.
Berikut beberapa poin yang disepakati dalam RDPU:
1. Komisi III DPRI mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik.
Sebagaimana diatur di Pasal 53 Ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semana-mana melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi Ill DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.