Kasus Amsal: Kemenko PM Sebut Ancaman Serius bagi Keberlangsungan Industri Kreatif

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Amsal: Kemenko PM Sebut Ancaman Serius bagi Keberlangsungan Industri Kreatif
Kemenko PM menilai kasus hukum videografer Amsal Christy Sitepu sebagai ancaman nyata bagi industri kreatif dan perlindungan konten kreator di Indonesia, memicu kekhawatiran kriminalisasi. (AntaraNews)

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (30/3). Kasus ini dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan tuduhan korupsi terhadap Amsal adalah bentuk kriminalisasi. Hal ini terjadi hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional.

Kriminalisasi semacam ini dikhawatirkan dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput. Kemenko PM menekankan pentingnya perlindungan bagi pelaku industri kreatif demi menjaga ekosistem ekonomi digital.

Kemenko PM melihat Amsal sebagai representasi dari jutaan talenta kreatif di Indonesia. Mereka bekerja keras membangun narasi bangsa melalui visual yang inovatif. Namun, Amsal kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

Leontinus Alpha Edison menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya dinilai nol rupiah oleh audit administratif. Penilaian ini berlaku pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.

Praktik audit yang menetapkan nilai nol rupiah pada komponen jasa kreatif berisiko tinggi. Hal ini dapat memicu ketidakpastian usaha dan merugikan iklim investasi di sektor kreatif.

Di dalam industri kreatif, elemen-elemen setelah produksi seperti konsep dan penyuntingan adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

Kemenko PM menegaskan bahwa Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional. Ia mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya dan bukan pemegang otoritas anggaran negara.

Perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa inovasi terus berkembang tanpa dihantui rasa takut akan kriminalisasi.

Leontinus Alpha Edison memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara karena prosedur birokrasi yang kaku, hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik. Kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif akan terganggu.

Kemenko PM juga memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra. Keduanya telah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu.

Dukungan dari para pimpinan DPR RI ini menjadi kekuatan moral bagi para penggiat sektor ekonomi kreatif. Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut, sepanjang berada di dalam koridor yang benar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi