Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Christy Sitepu, Singung Kesejahteraaan Hakim

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi pekerja kreatif.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Christy Sitepu, Singung Kesejahteraaan Hakim
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (ANTARA)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4). Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi pekerja kreatif agar tidak terjerat perkara yang dinilai tidak tepat.

"Ya teman-teman, pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu, dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu menyoroti bahwa pekerjaan kreatif kerap disalahpahami. Ia menegaskan bahwa hasil kerja kreatif memiliki nilai yang bersifat subjektif dan tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku.

"Kerja kreatif, tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu loh. Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua," ujarnya.

Sebelum putusan bebas dibacakan, Komisi III DPR RI disebut telah mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus terkait perkara tersebut. Bahkan, DPR juga sempat mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi dengan menggali rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

"Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tegasnya.

Dalam pandangannya, hakim tidak hanya melihat alat bukti secara tekstual, tetapi juga mampu menganalisis hubungan hukum dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya mengenai karakter unik pekerjaan kreatif.

"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka munculah kesepakatan harga tersebut," ungkapnya.

Ia juga menyebut putusan ini semakin memperkuat semangat DPR dalam mendorong peningkatan kualitas serta kesejahteraan para hakim di Indonesia.

"Tentu kami akan lebih bersemangat lagi. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut," pungkasnya.

Kabar mengejutkan sebelumnya datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, pada Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo itu dengan hukuman penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak Amsal segera dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Rekomendasi