Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hak dan Martabat Dipulihkan
Majelis hakim sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Pengadilan Tindak Pidana Kerupsi Medan memvonis bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi mark up pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4), majelis hakim sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa," ujarnya dalam persidangan.
Perbuatan Melawan Hukum
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta informatika desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan, antara lain Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
CV Promiseland
Dalam dakwaan, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland disebut mengajukan proposal kepada sejumlah kepala desa dengan rincian anggaran yang diduga telah mengalami mark up. Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan perencanaan.
Setiap proyek pembuatan video profil desa tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp30 juta per desa. Namun, pelaksanaannya diduga tidak memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, dugaan penyimpangan kegiatan tersebut sempat disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan unsur pidana dalam perkara ini tidak terbukti.