Rumah Ketua Majelis Hakim yang Tangani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar
Ahmad menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran rumah dari majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Rumah milik Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dilaporkan terbakar sekitar pukul 10.41 WIB, Selasa (4/11).
Khamozaro merupakan hakim ketua yang menangani sidang perkara korupsi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, turut menjadi tersangka.
"Objek terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar dengan persentase terbakar kurang lebih 40 persen," kata Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung, Selasa (4/11) malam.
Ahmad menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran rumah dari majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Penyebab kebakaran dalam penyelidikan pihak kepolisian dan korban jiwa nihil," jelasnya.
Kebakaran Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kebakaran rumah milik Khamozaro juga dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Sonny Hadi Drajatsadarisman.
"Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan, Pak Khamazaro," katanya.
Menurut Sonny, kebakaran itu sudah dilaporkan ke polisi untuk memastikan penyebabnya. Petugas dari tim Inafis Polrestabes Medan diketahui telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas Sonny.