Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Ini Tampang dan Perannya Masing-Masing
3 Pelaku pembakaran Polsek Muara Batang Gadis ditangkap. Ketiganya beraksi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Tiga pelaku pembakaran dan perusakan Polsek Muara Batang Gadis ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mandailing Natal. Usut punya usut, ketiganya beraksi di bawah pengaruh narkotika.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan ketiga pelaku inisial RN, K, dan W. DItangkap di rumahnya Desa Singkuang. Untuk mengecoh polisi, ketiganya berusaha berbaur dengan masyarakat untuk menghilangkan jejak mereka.
Aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan gedung dan aset kepolisian ini dipicu oleh provokasi licik dari para pelaku. Mereka menyebarkan informasi palsu yang menyatakan bahwa seorang bandar narkoba telah dilepaskan secara sengaja oleh petugas Polsek.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan emosional massa dengan mengembuskan info bahwa pengedar narkoba melarikan diri. Hal ini memancing warga Desa Singkuang 1 dan 2 untuk mendatangi Mapolsek hingga terjadi pelemparan dan pembakaran," ungkap AKBP Arie Sofandi Paloh dalam rilis resminya pada hari Jumat (26/12).
Peran Ketiga Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan tersebut. RN berfungsi sebagai provokator utama, melakukan tindakan pelemparan batu, serta terlibat dalam pembakaran kantor dan asrama polisi.
Selanjutnya, W mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas, merusak kamera CCTV, dan membakar sepeda motor yang digunakan oleh Polri. Sementara itu, K tidak hanya melakukan perusakan, tetapi juga memanfaatkan keadaan untuk mencuri aset Polri seperti kipas angin dan beras bantuan sosial yang seharusnya disalurkan untuk korban bencana alam.
Fakta mengejutkan muncul ketika petugas melakukan tes urine setelah penangkapan. Ketiga tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. "Tersangka W dan RN positif menggunakan Sabu, sementara tersangka K positif Ganja," jelas Arie.
Penggunaan narkotika ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam tindakan kriminal, tetapi juga memiliki masalah dengan kecanduan yang dapat memperburuk situasi mereka di hadapan hukum.
Jeratan Hukum
Saat ini, ketiga pria tersebut harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka di balik penjara. Pihak kepolisian mengenakan beberapa pasal kepada mereka terkait dengan perusakan properti milik negara yang disertai dengan kekerasan serta pencurian.
"Para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut," tegas Arie.