3 Orang jadi Tersangka Kerusuhan Gunung Agung Lampung, Ini Perannya
Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena ada pihak-pihak yang terlibat tetapi belum menyerahkan diri.
Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka kerusuhan berujung pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Penentapan tiga tersangka setelah sebelumnya 24 orang diperiksa.
“Penetapan tersangka terhadap ketiga orang ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 24 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak Jumat (23/).
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Dalam video yang beredar, tampak salah seorang melakukan pembakaran terhadap kendaraan roda dua, serta tersangka lain melakukan pengerusakan rumah dengan menggunakan kayu balok.
"Penetapan ini juga berdasarkan rekaman video amatir saat kejadian berlangsung beberapa hari lalu. Dalam video tersebut terlihat jelas ketiga tersangka ikut serta dalam melakukan pengerusakan hingga pembakaran rumah milik Sukardi, selaku Kakam Gunung Agung," jelas Pahala.
Tak hanya penetapan tersangka, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang berada dalam video tersebut.
“Tapi beberapa orang tak datang untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, dan akan melayangkan panggilan kedua,” lanjutnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena ada pihak-pihak yang terlibat tetapi belum menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang terlihat untuk dapat menyerahkan diri, bagi yang tidak kooperatif akan kami cari dan tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pahala mengatakan, ketiga tersangka telah dilakukan penahan di Polda Lampung, dimana terhadap ketiganya dikenakan pasal Pasal 170 yang mengatur tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan dengan terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
“Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 187 yang mengatur tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum berupa kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada akibat dari perbuatan tersebut, mulai dari penjara paling lama 12 tahun hingga seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” tandasnya.