Ada Seruan 'Bakar' sebelum Massa Beringas Kepung dan Membakar Mobil Polisi di Depok
Sebanyak tiga unit mobil milik anggota Polres Depok jadi sasaran perusakan dan pembakaran sekolompok masyakarat dari satuan ormas setempat.
Sebanyak tiga unit mobil milik anggota Polres Depok jadi sasaran perusakan dan pembakaran sekolompok masyakarat dari satuan ormas setempat. Kejadian itu dipicu ketika kelompok ormas tersebut mengepung mobil polisi disertai provokasi untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran mobil polisi.
"Masa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana. Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar'," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (21/4).
Insiden menegangkan tersebut terjadi Jumat 19 April pukul 14.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok tengah melakukan penjemputan paksa tersangka TS atas kasus tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Senjata Api.
Kabar penangkapan TS oleh polisi menyebar di antara pendukungnya melalui pesan WhatsApp. Beberapa massa akhirnya melakukan penutupan jalan dengan menggunakan portal yang menjadi satu-satunya akses untuk keluar masuk kawasan tersebut.
Sebanyak empat unit mobil yang membawa pelaku dan anggota sempat terjebak, beruntung satu unit mobil yang membawa pelaku TS berhasil lolos setelah sempat terjebak.
Di lokasi kejadian, keributan antara anggota polisi dengan masa pendukung TS tidak dapat terhindarkan. Seiring berjalannnya waktu, sekiranya sudah ada 14 orang pendukung mulai berdatangan.
"Terjadi pemukulan terhadap anggota satreskrim Polres Depok yang lain, yang dilakukan oleh saudara RSS. Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana," kata Wira.
Salah satu anggota Polres Depok Briptu Yozha Zein Kurniawan jadi korban pengeroyokan. "Korban beriptu Zen keluar dari mobil jadi kaca dipecah jadi keluarnya bukan dari pintu tapi dari jendela anggota ditarik," ucap Wira.
Kelompok ormas itu juga melakukan pembakaran 1 unit mobil polisi atas perintah dari tersangka TS melalui video call. Pesan itu diamini oleh anak buah TS dan juga melakukan provokasi terhadap warga sekitarnya.
"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," beber Wira.
Lima Orang jadi Tersangka
Total lima orang pendukung TS telah ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS yang berperan sebagai pelaku perusakan, pembakaran, penganiayaan, dan provokator.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ucap Wira.
Sementara itu, Polda Metro menetapkan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengultimatum mereka agar segera menyerahkan diri.
"Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang kami berikan waktu 1x24 Jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," Wira menandaskan.