DPR Emosi Mobil Polisi Dibakar Massa Ormas, Aparat Jangan Gentar Babat Habis Premanisme!
Tanggapan anggota DPR soal pembakaran mobil polisi oleh massa ormas di Depok.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian tegas dan tidak gentar memberantas aksi premanisme dalam penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan merespon peristiwa pembakaran tiga mobil polisi oleh massa organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat, 18 April 2025.
"Itu kemarin saya sudah sampaikan, kita jangan kalah sama premanisme. Kalau 14 anggota sudah maju untuk penindakan penegakan hukum ya jangan mundur," kata Sahroni, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).
Aksi pembakaran mobil polisi terjadi saat aparat melakukan penangkapan kepada ketua ormas bernisial TS, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hal itu kemudian memicu kemarahan massa yang diduga sebagai anggota ormas.
Sahroni kemudian mendorong pihak kepolisian agar terus maju memberantas aksi premanisme. Dia kemudian mencontohkan kasus penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. Sahroni menilai Polri berada di pihak yang benar dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.
"Seperti contoh di Lampung penindakan hukum berlaku tembak-tembakan enggak papa. Pak Adrianus Meliala kemarin bilang (katanya) oh ini pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu di ujung sana, tapi kalau ini penindakan penegakan hukum yang berlaku," kata Sahroni.
"14 anggota sudah siap nangkep maka jangan pernah ada mundur. Kalau takut ya jangan maju. Tapi kalau sudah maju apapun sekalipun pertarungan di lapangan lawan. Jangan kalah dengan premanisme, enggak boleh," tambahnya.
Kasus Pembakaran Mobil Polisi
Peristiwa pembakaran mobil polisi ini terjadi di Jalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku TS disebut ditangkap karena dua tuduhan.
Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan dan kedua terkait UU darurat senjata api. Polisi sempat melayangkan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, dari dua panggilan, dia tidak hadir.
Polres Metro Kota Depok lalu mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas berhasil membawa pelaku ke Mapolres. Namun, tiga mobil aparat yang tertahan di sana menjadi sasaran amukan massa.
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi
Saat itu, anggota Polri atas nama Yozha Zein Kurniawan baru saja melaksanakan tugas untuk melakukan penangkapan dan hendak meninggalkan lokasi. Namun, mobilnya dicegat oleh massa.
"Korban tidak bisa keluar dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/4).
Begitu keluar dari mobil, kaos korban ditarik, dan dianiaya secara brutal. "Korban dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok yang mana sebelumnya orang tersebut menarik kaos yang dipergunakan oleh korban hingga robek," ujar dia.
Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri meski sempat terkena lemparan batu dari beberapa orang. Tak cuma dianiaya, mobil putih jenis Daihatsu Ayla milik korban turut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi menduga dalang utamanya adalah tersangka TS, yang sebelumnya sudah ditangkap Polres Depok. TS diduga memerintahkan lewat videocall kepada pelaku pembakaran RS dan THS, yang masih buron dan disaksikan pula oleh OE alias AR yang sudah ditangkap.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok) melalui videocall dengan DPO RS," kata Kombes Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP. "Kami masih melakukan pengejaran ke tersangka lainnya," tandasnya.