Polisi Ringkus Satu Buron Anggota GRIB Pelaku Pembarakan Mobil Polisi di Depok
Pelaku diringkus polisi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Jumat (25/4).

Satu buron pelaku pembakaran mobil dan penganiayaan anggota polisi di Depok berhasil diringkus oleh kepolisian. Pelaku inisial S alias MS merupakan anggota GRIB ranting Harjamukti yang bertugas membakar mobil anggota polisi.
"Akhirnya sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (26/4).
Ade menyebut S diringkus polisi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Jumat (25/4) kemarin. Dia bekuk setelah penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Ditreskrimsus Polda Riau
Dalam pelariannya, pelaku mengaku ingin sembunyi di kediaman saudaranya.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," bebernya.
"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D. Saat ini tersangka S sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta," lanjut Ade Ary.
Dengan tertangkapnya S, tinggal tiga orang lagi tersisa yang terlibat dalam insiden tersebut yaitu RS, VS alias T dan THS. Kepada dua buron tersebut polisi mengultimatum agar segera menyerahkan diri.
"Terhadap tiga DPO lainnya kami sampaikan agar segera menyerahkan diri pasti akan kami kejar terus guna diproses sidik agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ade Ary.
Insiden pembakaran dan penganiayaan anggota polisi Depok itu terjadi pada Jumat 19 April 14.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok tengah melakukan penjemputan paksa tersangka TS atas kasus tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Senjata Api.
Ketika akan dibawa ke markas polisi, anggota dicegat oleh simpatisan TS yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Salah satu anggota Polres Depok Briptu Yozha Zein Kurniawan menjadi korban penganiayaan.
Masa justru semakin beringas saat mendengar seruan 'bakar mobil polisi'. Akibatnya satu mobil petugas hangus terbakar sementara dua unit mobil mengalami kerusakan.
Total lima orang pendukung TS telah ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS yang berperan sebagai pelaku perusakan, pembakaran, penganiayaan, dan provokator.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.